(Riwayat Ibn Majah)

"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim."

Orang yang berjaya datangnya daripada minda yang cekap dan cergas, ditimbang oleh hati nurani yang berhikmah dan didokong oleh jasad jasmani yang sihat

Ahad, 9 Oktober 2011

ATTAWABI’ LIL MANSHUBAT


ATTAWABI’ LIL MANSHUBAT

Sepertimana yang diketahui dalam bab marfu’atul asma’ bahawa diantara isim-isim yang dirafa’ itu ada yang disebut dengan at-tawabi’ lil marfu’at. Iaitu isim-isim yang secara I’rabnya mengikut I’rab isim yang diikutinya (matbu’). Yang dimaksudkan secara I’rabnya ini adalah juga dalam bentuk kata, seperti ddari segi mu’annats dan muzakkarnya serta mufrad, mutsanna dan jama’nya.

Isim-sim tabi’ yang mengikut I’rabnya matbu’nya tersebut ada 4, iaitu:

1. NA’AT atau SIFAT yang mengikut pada I’rab man’ut atau maushufnya.
2. ‘ATHAF yang mengikut pada i’rab ma’thufnya.
3. TAUKID yang mengikut pada i’rab mu’akkadnya.
4. BADAL yang mengikut pada i’rab mubdal minhunya.


Begitu juga didalam manshubatul asma’ atau ism-isim yang dii’rab nashab, 4 isim tabi’ ini akan berlaku juga jika isim yang diikutinya atau matbu’ itu dii’rab nashab. Seperti contoh;

Saya mengajar adik kecilku
عَلَّمْتُ أَخِيْ الصَّغِيْرِ
Hormatilah guru besar itu dan juga anaknya sekali
أَكْرِمْ الشَّيْخَ وَووَلَدَهُ
Sambutlah tetamu-tetamu itu semua
رَحِّبْ الضُّيُوفَ كُلَّهُمْ
Para sahabat memuliakan nabi Muhammad
أَكْرَمَ الصَّحَابَةُ النَّبِيِّ مُحَمَّدًا



Ayat-ayat diatas merupakan contoh-contoh at-tawabi’ lil manshubat. Contoh pertama adalah contoh na’at-man’ut. Yang kedua contoh ‘athaf-ma’thuf, ketiga taukid-mu’akkad, dan yang keempat untuk badal-mubdal minhu…

Untuk penjelasan yang lebih lanjut, sila ke tajuk-tajuk yang berkenaan…

Jumaat, 7 Oktober 2011

ITHMID (CELAK)



ITHMID

(إثمد) Sejenis batu hitam yang biasa dibuat menjadi bahan asas celak, didatangkan dari belahan barat. Yang paling elok dari jenis celak ini adalah yang paling mudah melekat namun bahagian dalamnya halus, tidak mengandungi kotoran.

Gabungannya dari unsur sejuk dan kering, boleh menjaga dan menguatkan mata serta mengencangkan saraf, menjaga kesihatannya, menghilangkan daging lebih pada kudis dan bisul pada mata, kemudian membersihkan kotoran, menjernihkan penglihatan serta menghilangkan pening, jika digunakan sebagai celak mata, elok dicampur dengan madu yang cair.

Jika ia ditumbuk dan dicampur dengan lemak segar, kemudian dicampur dengan abu bakaran, ianya dapat mencegah gangguan serangga. Berkhasiat juga untuk menghilangkan kepenatan. Ithmid adalah celak paling elok, terutama sekali untuk kaum tua yang sudah lamur matanya jika dicampur sedikit kasturi.

Sumber: kitab At-Tibb an-Nabawiy (karangan ibnu Qayyim Al-jauziah) bab65/1 m/s:364

Isnin, 19 September 2011

SURAT CINTA BUAT SEORANG HAWA

Cemburu kulihat Sang Pungguk memadu rindu dengan Sang Bulan,
Cemburu kulihat Sang Helang terbang berdua-duaan,
Cemburu jua aku pada Si Belangkas yang hidup berkasih sayang,
Tapi aku, terus kepiluan.....
Hawa yang diciptakan untuk kaumku bukan lagi Hawa yang dulu.

Khamis, 30 Jun 2011

Secara Asal, Air itu suci dan mensucikan


Hadits 2:



عَنْ أبي سَعيدٍ الخُدْرِيِّ – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم- : ((إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ))
أخرجه الثلاثة, صححه أحمد.

Dari Abu Sa'id Al Khudriy radiyallahu 'anhu, beliau berkata, rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air itu thohur (suci dan mensucikan), tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya". Dikeluarkan oleh Imam yang tiga, dan Imam Ahmad menshahihkannya.

Darjat hadits:


Hadits ini shahih
.
  • Hadits ini juga dinamakan "hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru bidho'ah ini shahih”.
  • Imam At Tirmidzi berkata "hasan".
  • Abu Usamah menganggap hadits ini baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan selainnya dengan jalur lain.
  • Disebutkan di dalam "at Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in, dan Ibnu Hazm.
  • Al-Albani berkata, "periwayat pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali Abdullah bin Rofi'. Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits ini telah dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
  • Hadits ini adalah hadits yang masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam.
  • Syaikh Shodiq Hasan di kitab Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian imam . Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon mencacati hadits ini dengan majhulnya riwayat dari Abu Sa'id, akan tetapi pencacatan oleh satu orang Ibnul Qothon tidak dapat melawan penshahihan oleh imam-imam besar (yang telah disebutkan di atas).

Kosa Kata:


  • Kata طهور (Thohur), artinya suci substansinya dan dapat mensucikan selainnya.

  • Kata لا ينجسه شيء (Laa yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat menajiskannya. Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, rasa, dan warna.

Hadits 3:

و عَنْ أبي أمَامََةَ الباهِِلي - – رضي الله عنه- قالَ : قالَ رَسُولُ الله – صلي الله عليه و سلم-
: ((إِنَّ المَاءَ لا يُنَجِّسُهُ شَيءٌ, إلاَّ ما غَلَبَ عَلىَ رِيحهِ و طَعّمِهِ و لَوْنِهِ ))

أخرجَهُ ابنُ مَاجح, و ضعَّفَهُ أبُو حاتِم. و للبيهاقي :
((المَاءُ طَاهِرٌ إلاَّ إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعمُهُ أو لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ))


Dari Abu Umamah Al Baahiliy radiyallahu 'anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya, kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya". Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, didhoifkan oleh Abu Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, "Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya."

Darjat Hadits:


  • Bagian pertama hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya adalah dho’if. Ungkapan "Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang menajiskannya" telah ada dasarnya di hadits bi'ru bidho'ah (hadits 2).

  • Adapun lafadz tambahan “kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya”, Imam an Nawawi berkata, "para ahli hadits bersepakat atas ke-dho'if-an lafadz ini, karena di dalam isnadnya ada Risydain bin Sa'ad yang disepakati ke-dho'if-an-nya. Akan tetapi, Ibnu Hibban di dalam shahihnya menukil adanya ijma' ulama untuk mengamalkan maknanya.
    Shodiq berkata di kitab Ar-Raudhoh, "Para ulama bersepakat terhadap dho'ifnya tambahan ini, akan tetapi ijma' ulama mengakui kandungan maknanya".

Faedah Hadits (2 dan 3):


  1. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa, secara asal, air adalah suci dan mensucikan, tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya.

  2. Kemutlakan ini dimuqoyyadkan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah bau, rasa, atau warna air, jika berubah maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.

  3. Yang meng-muqoyyad-kan kemutlakan ini adalah ijma' umat islam bahwa air yang berubah oleh najis, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.
    Adapun lafadz tambahan yang datang pada hadits Abu Umamah maka itu dho'if, tidak tegak hujjah dengannya, akan tetapi:
    • Imam An-Nawawi berkata, "para ulama telah ijma' terhadap hukum dari lafadz tambahan ini".

    • Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama ijma' bahwa air yang sedikit ataupun banyak jika terkena najis dan mengubah rasa, warna, atau bau air tersebut, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis).

    • Ibnul Mulaqqin berkata, "terlepas dari kedhoifan tambahan (yang mengecualikan) tersebut, ijma’ dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syafi'i dan Al Baihaqi, dan selain keduanya.
      Syaikhul Islam berkata, "Apa yang telah menjadi ijma' oleh kaum muslimin maka itu berdasarkan nash, kami tidak mengetahui satu masalahpun yang telah menjadi ijma' kaum muslimin tetapi tidak berdasarkan nash.


Sumber : kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam

kesucian air laut dan kehalalan bangkai di dalamnya


Hadits 1


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه و سلم - فِي البَحْرِ : ((هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ)) أخرجه الأربعة و ابن أبي شيبة, واللفظ له, وصححه ابن خزيمة و الترمذي, و رواه مالك و الشافعي و أحمد.

Dari Abu Hurairoh radiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut, “Thohur (suci dan mensucikan) airnya dan halal bangkai (di dalam)-nya”.

Dikeluarkan oleh imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah, lafadz tersebut darinya, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Darjat Hadits:


Hadits ini shahih.

  • At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””.
  • Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’, “Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi, Al Baghowi, Al Khotthobi, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan selainnya yang melebihi 36 imam.

Kosa kata:


  • Kata البَحْر (al-bahr /laut) adalah selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin.

  • Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah air yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya.

  • Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu halal, kebalikan haram.

  • Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu hewan yang tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang mati di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut, jadi bukan semua yang mati di laut.

Faedah Hadits:


  1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap.

  2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya.

  3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya.

  4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.

  5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja.

  6. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut.

  7. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut).
    Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambah "dan halal bangkainya"), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting.

  8. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”.

    Perbezaan Pendapat Para Ulama


    • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka beliau berpendapat tidak halal.

    • Pendapat Imam Ahmad yang masyhur adalah halalnya seluruh jenis hewan laut, kecuali katak, ular, dan buaya. Katak dan ular merupakan hewan yang menjijikkan, adapun buaya merupakan hewan bertaring yang digunakannya untuk memangsa.

    • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat halalnya seluruh jenis hewan laut tanpa terkecuali, keduanya berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut” (QS Al Maidah : 96), dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
      أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
      ”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
      Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah ikan.
      Juga berdasarkan hadits pada bab ini, الحِلُّ مَيْتـَتُهُ (halal bangkainya), maka pendapat inilah (Imam Malik dan Imam As Syafi’i) yang lebih kuat.


Sumber:
Taudihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam.

Kitab Bulughul Marom (Ibnu Hajar Al 'Asqolaani)


Bulughul marom merupakan kitab yang sangat masyhur (terkenal) di kalangan penuntut ilmu. Bahkan kitab ini merupakan kitab fiqh yang paling layak untuk dihafal. Kitab ini berisi hadits-hadits tentang fiqh, penulis kitab ini adalah Al Hafidz Ibnu Hajar Al 'Asqolaani rahimahullah.

Ibnu Hajar Al 'Asqolaani


Beliau adalah Al Imam Al Alamah Al Hafidz Abu Fadhl Ahmad bin 'Ali bin Muhammad bin Hajar 'Al Asqolaani, dilahirkan di Mesir tanggal 12 bulan Sya'ban tahun 773 Hijriyah. Beliau telah menghafal Al Qur'an ketika berusia 7 tahun serta menghafal banyak matan-matan ilmu dalam masa mudanya.

Beliau belajar dengan banyak ulama besar di zamannya, diantaranya yang masyhur:
  • As Siroj Al Bulqini
  • As Siroj Ibnul Mulaqqin
  • Abdurrahman bin Ruzain, beliau belajar shahih Bukhori kepadanya.
  • Al Hafidz Al 'Iroqi, beliau belajar selama 10 tahun kepadanya, dll.

Beliau banyak berpergian (rihlah) sebagaimana kebiasaan para ulama zaman dahulu. Beliau pernah ke Makkah untuk belajar Shahih Bukhori kepada Syaikh 'Afifuddin An Naisaburiy, ke Damsyik (ibu kota Syiria) untuk belajar kepada Ibnul Mulaqqin, ke Baitul Maqdis dan daerah-daerah di Palestina, juga ke Shon'a dan daerah-daerah di Negeri Yaman. Seluruh perjalanan (rihlah)-nya itu beliau lakukan untuk mencari ilmu dan belajar kepada ulama-ulama besar.

Di antara tulisan-tulisan beliau yang terkenal:
  • Fathul Baari Syarh Shahih Bukhori yang merupakan sebaik-baiknya penjelasan Shahih Bukhori
  • Tahdzibut Tahdzib yang berisi tentang perawi-perawi hadits dan penjelasan tentang kedudukan mereka.
  • Al Ishobah fi tamyiizis Shohabah.
  • Bulughul Marom min Adillatil Ahkam, inilah kitab yang akan dibahas di sini.

Sekilas tentang kitab Bulughul Marom


Kitab ini merupakan kitab yang membawa berkah dan manfaat, walaupun ukurannya yang kecil, namun di dalamnya terkandung ilmu yang terdapat pada kitab-kitab yang berukuran besar. Para ulama zaman dahulu sampai sekarang menerimanya dan mengambil manfaat darinya. Bahkan tidak ada suatu majelisnya seorang ulama, melainkan kitab Bulughul Marom dijadikan sebagai pelajaran pokoknya. Para penuntut ilmupun menghafalkannya dan mengambil manfaat darinya.

Di antara keistimewaan kitab ini


  1. Penulis (Ibnu Hajar Al Asqolani) menjelaskan martabat (derajat) hadits berupa shahih, hasan, dan dhoifnya, sehingga para penuntut ilmu tidak perlu mencari rujukan dari kitab lain.
  2. Beliau menuliskan sebagian matan hadits saja yang berhubungan dengan bab yang di maksud, sehingga singkat dan padat manfaat.
  3. Jika suatu hadits memiliki riwayat lain yang dapat menjadi tambahan yang bermanfaat, penulis membawakannya dengan ringkas dan jelas. Dengan demikian riwayat-riwayat hadits saling menyempurnakan terhadap suatu masalah.
  4. Penulis menyeleksi hadits-hadits dari diwan dan kitab induk yang terkenal, seperti musnad Imam Ahmad, Shahih Bukhori dan Shohih Muslim, Kitab Sunan yang empat, dll.
  5. Kebanyakan hadits bersumber Shahih Bukhori dan Muslim atau Shahih salah satunya, kemudian diikuti dengan riwayat Sunan agar hadits-hadits yang benar-benar shahih menjadi landasan dan referensi terhadap suatu masalah dan selainnya menjadi penyempurna.
  6. Penulis menyebutkan 'illah (cacat) yang ada pada hadits tertentu.
  7. Jika hadits tersebut memiliki penguat (taabi' atau syaahid), beliau mengisyaratkannya dengan isyarat yang lembut. Dari sini teraihlah faedah dari sisi menjama' (menggabungkan) hadits lebih baik dibandingkan mencelanya.
  8. Penulis mengurutkan bab-bab dan hadits-hadits sesuai dengan kitab-kitab fiqh, agar memudahkan pembacanya untuk muroja'ah.
  9. Beliau menutup kitabnya dengan bab tentang adab yang merupakan kumpulan-kumpulan dari hadits-hadits pilihan yang beliau namakan bab "Jami' fil Adab" agar pembaca mengambil manfaat dari kitab ini, bukan hanya hukum tetapi juga akhlak.

Secara keseluruhan, kitab Bulughul Marom ini merupakan ruhnya kitab-kitab ahkam (tentang hukum). Layak bagi penuntut ilmu untuk menghafal dan memahaminya.

Sumber: kitab Taudihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam.

Ahad, 26 Jun 2011

Prosa Pada Masa Bani Umayah dan Bani Abbasiyah

Secara garis besar sastra arab dibagi atas dua bagian yaitu prosa dan syair. Prosa terdiri atas atas beberapa bagian, yaitu: kisah, amsal (peribahasa), kata mutiara (al-hikam), sejarah (tarikh),atau riwayat (sirah), dan karya ilmiyah (abhas ‘ilmiyyah).

1. Kisah adalah cerita tentang berbagai hal, baik yang bersifat realistis maupun fiktif, yang disusun menurut urutan penyajian yang logis dan menarik. Kisah terdiri atas empat macam .

2. Riwayat, yaitu cerita panjang yang didasarkan atas kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.

3. Hikayat, yaitu cerita yang mungkin didasarkan atas fakta maupun rekaan (fiksi).

4. Qissah Qasirah, yaitu cerita pendek

5. Uqushah, yaitu cerita yang lebih pendek dari pada Qissah qasirah.

Kisah yang berkembang pada masa abbasiyah tidak hanya terbatas pada cerita keagamaan, tetapi sudah berkaitan dengan hal lain yang lebih luas, seperti kisah filsafat.

Amsal dan kata mutiara adalah ungkapan singkat yang bertujuan memberikan pengarahan dan bimbingan untuk pembinaan kepribadian dan akhlak. Amsal dan kata mutiara pada masa abbasiyah dan sesudahnya lebih menggambarkan pada hal yang berhubungan dengan filsafat, sosial, dan politik. Tokoh terkenal pada masa ini adalah ibnu al muqoffal.

6. Sejarah atau riwayat mencakup sejarah beberapa negeri dan kisah perjalanan yang dilakukan para tokoh terkenal karya sastra yang terkenal dalam bidang ini antara lain: adalah mu’jam al Buldan (ensiklopedi kota dan negara) oleh Yaqut ar Rumi (1179-1229). Tarikh al hindi (sejarah india) oleh al biruni (w.448 H/ 1048 M)

7. Karya ilmiah mencakup berbagai bidang ilmu. Karya terkenal yang berkenaan dengan hal ini adalah kitab al Hawayan (buku tentang hewan).

A. Prosa pada masa bani umayah

Zaman baru dimulai dengan khalifah umawi Al Walid bin Abdul Malik, yanf\g memerintah antara 85-96 H/ 705-715 M. menurut Al Qalqasyandi, penulisan di bawah Umami mengiuti gaya kuno sampai masa Al Walid. Al Walid membawa perbaikan besar pada sekertariat pemerintahan, tulisan dan korespondensi resmi, dan kaligrafi. Dalam semangat sastra Al Walid itulah Marwan bin Muhammad (126-132H/ 744-750M), khlifah Umawi terakhir, mengutus Abdul Hamid bin Yahya, ahli esai terbesar zaman itu, untuk mengembangkan gaya penulisan yang lebih penuh bunga bahasa yang membuat dirinyua dikenal. Pesan pemerintah menjadi begitu panjang sehingga diceritakan bahwa Abdul Hamid menulis untuk majikannya sebuah surat yang memerlukan seokor unta untuk membawa surat ini ke alamat yang dituju.

Gaya baru ini disebut tawazun (simetri sastra) dan diperkenalkan dengan tiruan gaya Al Qur’an. Tawazun berisi tulisan dalam frase yang jumlah suku katanya, panjangnya, dan susunannya sama. Itulah bentuk ketinggiannya. Tawazun juga dikenal dalam sastra pra-islam, khususnya dalam perumpamaan dan pernyataan lisan ahli ramal (kahin). Penulis terbesar gaya tawazun adalah Abdul Hamid Al Katib (130/794 M), Abu Amr Ustman Al Jahizh (253/ 868 M), dan Abu Hayyan Al Tahwidi (375/ 987 M). gaya Al Jahizh sesuai dengan zamannya. Tulisannya merealisasikan normanya ketingkat sangat tinggi. Dia menggambarkan norma ini sebagai berikut:

a Keselarasan ungkapan dengan makna

Pembicara/ penulis harus menyadari proporsi makna, pembaca/ pendengarnya, dan situasinya, jika kata-katanya ingin di selaraskan dengan mereka.

b Al Bayan (penjelas)

Makna menurut Al Jahizh, tersembunyi dalam kesadaran. Di sana, makna berada dalam keadaan teredam tidak terkenali. Bila diberikan ungkapan yang tepat, makna menjadi hidup. Jelaslah al Bayan adalah segala sesuatu yang membentangkan dan menjelaskan makna.

c Ringkas dan apa adanya.

Komposisi terbaik menurut Al Jahizh, adalah komposisi di mana kata-kata yang sedikit meniadakan kebutuhan akan kata-kata tambahan, di mana maknanya dikandung oleh kata-kat sepenuhnya.

d Al Iftinan (karya artistik)

Tulisan Al Jahizh selain penuh contoh, pengecualian, dan variasi. Argumennya yang mendukung atau menentang berhamburan sedemiian menembus dan berlimpah. Dengan demikian pembacanya atau pendengarnya tercapai tujuannya dan terbawa ketika penulis ingin menggerakkan pendengar.

Al Tahwidi meninggalkan warisan sastra yang mengagumkan di samping Vilainies, Al Muqabasat, Al Imta’ Wal Muansah, Al Hawamil wal Syama’il, Al Basha’ir wal Dzaka’ir, dan Al Isyarat al Ilahiyyah, maupun sejumlah risalah.

Pada awal abad ke-8 M, dalam dunia sejarah sastra Arab, sesungguhnya kegiatan menulis prosa sudah dimulai saat dinasti Umayah berkuasa. Ini dapat dibuktikan dengan adanya karya besar Ali bi Abi Thalib, yakni Nahj Al Balaghah. Karya besar ini sebenarnya berbentuk prosa akan tetapi orang-orang Arab tidak berpandangan demikian. Prosa tidak begitu berkembang disebabkan, pada saat Dinasti Umayyah berkuasa, para penguasa terlalu menempatkan dan memposisikan bangsa Arab dalam kegiatan di bidang sastra dan intelektual sehingga mereka menganggap bahwa sastra Arab adalah sastra yang paling unggul dibanding dengan sastra-sastra lainnya. Akhirnya penulisan prosa tidak begitu berkembang karena mereka lebih berminat dan senang untuk menulis puisi dari pada prosa. Namun keadaan ini berubah saat peralihan kekuasaan dari Dinasti Umayyah ke

B. Prosa pada masa bani Abbasiyah 132 H (750 M) s.d. 656 H (1258 M)

Nama Bani Abbasiyah diambil dari nama Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah. Pada awalnya, keturunan Abbas tidak menghendaki jabatan Khalifah, bahkan mereka selalu membantu keturunan Ali bin Abi Thalib dalam setiap upaya mengambil kekuasaan dari tangan bani Ummayah. Akan tetapi, sejak pertengahan abad kedua, mereka berusaha turut merebut kekuasaan dari tangan bani Ummayah.

Pada zaman Bani Abbasiyah, surat menyurat menjadi semakin penting dalam rangka penyelenggaraan sistem pemerintahan yang semakin kompleks. Dalam genre prosa, muncul prosa pembaruan (النثر التجديدي) yang ditokohi oleh Abdullah ibn Muqaffa dan juga prosa lirik yang ditokohi oleh antara lain Al-Jahizh. Salah satu prosa terkenal dari masa ini ialah Kisah Seribu Satu Malam (ألف ليلة و ليلة). Dalam dunia puisi juga muncul puisi pembaruan yang ditokohi oleh antara lain Abu Nuwas dan Abul Atahiyah.

Masa Bani Abbasiyah sering disebut-sebut sebagai Masa Keemasan Sastra Arab. Karena Islam juga eksis di Andalusia (Spanyol), maka tidak ayal lagi kesusastraan Arab juga berkembang disana. Pada zaman Harun Al-Rasyid, berdiri Biro Penerjemahan Darul Hikmah. Namun hal lain yang perlu dicatat ialah bahwa pada masa ini banyak terjadi kekeliruan berbahasa di tengah masyarakat akibat pergumulan yang kuat bangsa Arab dengan bangsa ajam (non Arab).

Gaya pertengahan tidak ketinggalan zaman secara tiba-tiba. Sejumlah penulis besar tetap mengikuti gaya pertengahan ini meskipun gaya saj’ baru sudah mendapat dasar di sekitar mereka. Saj’ terdiri dari prosa yang frase-frasenya berirama dalam kelompok dari dua atau lebih bagian. Syarat-syaratnya antara lain adalah kata-katnya harus indah dan merdu, tiap frase beriramanya mengandung makna yang berbeda, frase beriramanya memenuhi persyaratan tawazun, frase sesudahnya harus selalu lebih pendek dari pada frase sebelumnya. Badi’ di lain pihak, yang mengandung saj’ dan lain-lain, dapat menjadi banyak bentuk. Sebagaian ahli sastra menyebutkan 14 ragam badi’dan sebagian lagi menyebutkan dua kali lipat dari itu atau lebih. Badi’ terdiri dari penciptaan frase yang identik dalam struktur suku kata, terkadang dalam bentuk huruf tanpa tanda dikritikalnya, tetapi berbeda dalam makna. Contoh terbaik saj’ dan badi’ hádala seperti berikut:

1. Korespondensi kekhalifahan

Korespondensi kekhalifahan dipercayakan kepada dewan atu sekertaeis istana. Penulis terkenal anatara lain: Abu Al Fado Muhammad bin Al Amid (w 360 H/ 970 M), Abu Ishaq Al Shabi (w 384 H/ 994 M), Al Qadli Al Fadhil (596 H/ 1200 M).

2. Esei sastra

Esay sastra disusun disusun penulisnya untuk melukiskan perbincangan, melaporkan pidato, menuturkan kisah, atau menguraikan tema keislaman, moral, atau kemanusiaan. Yang termashur antara lain Risalah Al Ghufron (pengampunan) yang ditulis oleh Abu Al A’la Al Ma’arri (w 449H/ 1059M), yang melukiskan statu perbincangan imajiner dengan penghuni surga dan penghuni neraka. Rízala ini memprakarsai gaya tulisan yang segera tersebar sampai ke Eropa di mana Dante melahirkan Divina Comedia-nya yang meniru risalah ini.

3. Maqamat

Badi al-Zaman al-Hamadzani dikenal sebagai pencipta maqamah, sejenis anekdot dramatis yang substansinya berusaha dikesampingkan oleh penulis untuk mengedepankan kemampuan puitis, pemahaman dan kefasihan bahasanya. Sebagai contoh, kisah-kisah bebahasa Spanyol dan Italia yang bernuansa realis atau kepahlawanan memperlihatkan kedekatan yang jelas dengan mahqamah Arab.

Tidak lama sebelum pertengahan abad ke-10, draf pertama dari sebuah karya yang kemudian dikenal dengan Alf Laylah wa Laylah (Seribu Satu Malam) disusun di Irak. Ini adalah karya Persia klasik, berisi beberapa kisah dari India. Karakteristiknya yang beragam telah mengilhami lahirnya ungkapan konyol para kritikus sastra modern yang memandang kisah “Seribu Satu Malam” sebagai kisah-kisah Persia yang dituturkan dengan cara Buddha oleh ratu Esther kepada Haroun Alraschid di Kairo selama abad ke-14 Masehi. Kisah ini menjadi begitu populer di kalangan masyarakat Barat, karena telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa di belahan bumi Eropa serta pencetakan berulang-ulang. Selain prosa-prosa tersebut, juga terdapat beberapa puisi klasik, contohnya Abu Nawas yang mampu menyusun lagu terbaik tentang cinta dan arak.

Siapa yang tidak kenal dengan cerita Aladin dan Lampu Wasiat, Ali Baba dengan Empat Puluh Penyamun, dan Sindbad si Pelaut. Apalagi sejak ditayangkan secara visual di layar kaca ataupun layar perak produksi Holywood. Semuanya pasti setuju bahwa kisah itu diambil dari Kisah Seribu Satu Malam. Kisah yang amat terkenal dari abad-abad lampau hingga saat ini. Tapi tahukah Anda bahwa kisah itu adalah cuma terjemahan saja dan bukan buatan sastrawan-sastrawan ternama pada puncak kejayaan Baghdad?

Saat itu Kekhalifahan Abbasiyah berada pada puncak tangga tamadun. Politik, agama, ekonomi, sosial, budaya, dan di segala bidang lainnya mengalami kemajuan pesat daripada masa-masa sebelumnya. Salah satunya adalah di bidang sastra. Berbeda dengan pada masa Bani Umayyah yang hanya mengenal dunia syair sebagai titik puncak dari berkesenian—ini dikarenakan pula Bani Umayyah adalah bani yang sangat resisten terhadap pengaruh selain Arab, maka pada zaman Bani Abbasiyah inilah prosa berkembang subur. Mulai dari novel, buku-buku sastra, riwayat, hikayat, dan drama.

Bermunculanlah para sastrawan yang ahli di bidang seni bahasa ini baik pusi maupun prosa. Dari yang ahli sebagai penyair (seperti Abu Nuwas), pembuat novel dan riwayat (asli maupun terjemahan), hingga pemain drama.

Sejarah Hidup Ibnu Al-Muqoffa’ dan karya-karyanya

Ibnu al-Muqoffa’ hidup dan tumbuh pada saat terjadi pergolakan dan konfilk di masyarakat. Saat itu terjadi peralihan kekuasaan dari Dinasti Umayah ke tangan Dinasti Abbasiyah, yang ditandai dengan terjadi banyak konflik. Maka pada saat itu keadaan politik di dunia Islam carut-marut dengan kondisi tersebut. Kehidupan umat Islam dan masyarakat Arab terus mengalami pergolakan yang berkepanjangan sehingga akhirnya Dinasti Abbasiyah dapat meraih tampuk kekuasaan dari Dinasti Umayyah. Ibnu al-Muqoffa’ dilahirkan di sebuah kampung dekat Shiraz, Persia, sekitar tahun 80 H. Ia dilahirkan dari dua darah kebudayaan. Ayahnya, Dzazuwih berdarah Persia dan ibunya berasal dari keturunan bangsa Arab. Maka dari sinilah ia banyak mewarisi dua kultur tersebut. Sehingga ia bertekad untuk menjembatani dari dua peradaban tersebut, yakni peradaban Persia dan Arab.

Para sastrawan di era kejayaan Abbasiyah tak hanya menyumbangkan kontribusi penting bagi perkembangan sastra di zamannya saja. Namun juga turut mempengaruhi perkembangan sastra di Eropa era Renaisans. Salah seorang ahli sastrawan yang melahirkan prosa-prosa jenius pada masa itu bernama Abu Uthman Umar bin Bahr al- Jahiz (776 M – 869 M) – cucu seorang budak berkulit hitam.

Berkat prosa-prosanya yang gemilang, sastrawan yang mendapatkan pendidikan yang memadai di Basra. Irak itu pun menjadi intelektual terkemuka di zamannya. Karya terkemuka Al-Jahiz adalah Kitab al-Hayawan, atau ‘Buku tentang Binatang’ sebuah antologi anekdot-anekdot binatang – yang menyajikan kisah fiksi dan non-fiksi. Selain itu, karya lainnya yang sangat populer adalah Kitab al-Bukhala, ‘Book of Misers’, sebuah studi yang jenaka namun mencerahkan tentang psikologi manusia.

Pada pertengahan abad ke-10 M, sebuah genre sastra di dunia Arab kembali muncul. Genre sastra baru itu bernama maqamat, Sebuah anekdot yang menghibur yang diceritakan oleh seorang pengembara yang menjalani hidupnya dengan kecerdasan. Maqamat ditemukan oleh Badi’ al- Zaman al-Hamadhani (wafat tahun 1008 M). Dari empat ratus maqamat yang diciptakannya, hanya masih tersisa dan bertahan 42 maqamat.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes